SUGENG SANTOSO
Pendahuluan
Dalam rangka pesta demokrasi di negara ini, perlu suatu
pertanggungjawaban keuangan dialamatkan ke Parpol maupun peserta pemilu.
Idealnya mereka harus transparan karena sebagai suatu entitas yang menggunakan
dana publik yang besar tanggung jawab keuangan merupakan hal yang tidak dapat
ditawar-tawar lagi. Mereka harus mempertanggungjawabkan sumber daya keuangan
yang digunakan kepada para konstituennya dan juga sebagai bentuk kepatuhan kepada
Undang-undang. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan para peserta
pemilu, adalah dengan menyampaikan Laporan Dana kampanye (semua peserta pemilu)
serta Laporan Keuangan (khusus untuk Parpol), yang harus diaudit oleh akuntan
Publik dan disampaikan ke KPU serta terbuka untuk diakses publik.
Pada kenyataannya, sebagian besar partai politik peserta Pemilu di
Indonesia belum menyusun laporan keuangan dengan baik. Berdasarkan UU No. 31
tahun 2002, parpol memiliki kewajiban untuk membuat pembukuan, memelihara
daftar penyumbang, dan jumlah sumbangan yang diterima yang terbuka untuk
diketahui oleh masyarakat dan pemerintah, membuat laporan keuangan secara
berkala satu tahun sekali, dan dilaporkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tutup buku kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik.
Partai politik juga berkewajiban untuk memiliki rekening khusus dana kampanye
pemilihan umum dan menyerahkan laporan dana kampanye setelah diaudit akuntan
publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 97 hari setelah hari
pemungutan suara.
Sebagaimana kita tahu bersama bahwa parpol memerlukan dana yang besar
untuk menyukseskan program-programnya, terutama untuk memperoleh kemenangan
dalam pemilu. Sumber dana yang utama berasal dari sumbangan para simpatisan.
Banyak kelompok tertentu baik secara individual maupun dalam bentuk entitas
bisnis melakukan pendekatan kepada suatu partai politik dengan cara memberikan
sumbangan dalam jumlah besar (siginifikan). Hal itu dilakukan agar kepentingan
mereka dapat diakomodasi oleh partai politik tersebut. Bentuk akomodasi
kepentingan tertentu yang di dalamnya ada unsur vested interest tercermin
dalam perumusan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Untuk menjaga
agar partai politik tidak berpihak pada sekelompok kepentingan tertentu, maka
diperlukan pembatasan-pembatasan dalam hal pemberian sumbangan, baik oleh
individu maupun organisasi tertentu
Parpol sebagai entitas nirlaba mempunyai batasan-batasan yang secara
ketat diatur dalam undang-undang. Sehingga dalam menjalankan sisi
operasionalnya baik rutin maupun kampanye harus selalu berada dalam koridor
undang-undang. Suatu aturan pembatasan merupakan salah satu upaya menjaga
netralitas parpol dalam mempertahankan idealisme memperjuangkan kepentingan
rakyat.
Sebagai contoh parpol dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, pihak
yang tidak jelas identitasnya, BUMN, dan BUMD. Parpol juga dilarang memiliki
kepentingan suatu usaha bisnis yaitu larangan untuk mendirikan badan usaha dan
mempunyai kepemilikan terhadap suatu badan usaha (saham). Selain itu sumbangan
individu maksimal sebesar 200 juta rupiah per tahun, sedangkan sumbangan badan
Usaha sebesar 800 juta rupiah per tahun.
Sementara itu sumbangan individu untuk kampanye parpol maksimal sebesar
100 juta rupiah, sedangkan sumbangan badan usaha untuk kegiatan kampanye parpol
dibatasi sebesar maksimal 750 juta rupiah. Pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan tersebut dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan
maupun denda uang. Artikel ini akan
membahas Parta Politik, Tata Administrasi Keuangan Parpol, Karakteristik
Administrasi Keuangan Parpol, Perlukah SAK tersendiri
Partai Politik
Definisi
Dana Partai Politik (PasaI 1) Di dalam RUU Parpol yang baru, definisi
dana partai politik telah dicantumkan. Hal ini lebih maju dibandingkan dengan
UU sebelumnya (UU No. 31 tahun 2002). Akan tetapi definisi ini masih dipandang
minimalis karena tidak menyertakan pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Parpol (APBP). APBP diharapkan dapat menjadi jabaran teknis dari dana Parpol
dan dapat diatur selanjutnya lewat peraturan Pemerintah. Dengan adanya APBP
Parpol sebenarnya akan lebih terbantu di dalam menyusun aturan main internal
(AD/ART) terutama terkait Dana Parpol.
Tidak adanya APBP akan menyebabkan kekacauan pengaturan aturan internal
Parpol, karena masing-masing Parpol akan mengatur dengan sesukanya sendiri,
yang tentu saja akan sangat longgar demi mempertahankan lebih kepada
kepentingan Parpol. Ini dikhawatirkan akan membuat dana Parpol lebih tertutup,
amburadul dan semakin jauh dari pertanggungjawaban kepada konstituen.
Syarat
Kesiapan Keuangan Bagi Parpol Baru. Di dalam UU Parpol yang baru juga
tidak disertakan tentang syarat kesiapan sistem pencatatan dan pelaporan.
Parpol baru sering tidak memiliki kesiapan dalam hal kelengkapan administrasi
pencatatan keuangan. Meletakan dalam syarat pendirian partai dapat menjadi
upaya preventif. Meletakannya di dalam AD/ART belum dapat mencerminkan kesiapan
keuangan Partai Politik. Sehingga seharusnya diberikan penjelasan tambahan
tentang sistem pencatatan keuangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU.
Hak
Keuangan Partai Politik. Ketentuan tentang hak mendapatkan dukungan
dana dari anggota, kader dan masyarakat belum masuk sebagai bagian dari hak
Parpol di dalam UU Parpol. Hak yang dimasukan hanya terkait hak atas subsidi
negara (APBN/APBD).
Kewajiban
Keuangan Partai Politik. Pengaturan tentang kewajiban keuangan Parpol
lebih mundur dibandingkan dengan UU 31 tahun 2002. UU sebelumnya lebih rinci di
dalam mengatur laporan keuangan, yaitu harus mencakup neraca keuangan,
dilakukan terhadap semua entitas sumbangan dan diaudit oleh akuntan publik
serta dilaporkan ke KPU. UU yang lama juga lebih rinci dalam pengaturan tentang
rekening dana kampanye.
Overview Penyusunan Tata
Administrasi Keuangan Parpol.
Kita telah memasuki babak baru dalam penciptaan tata kelola keuangan
parpol yang semakin transparan ke publik. Penjabaran aspek pertanggungjawaban
keuangan UU Parpol /UU No.31 2002, UU Pemilu Legislatif / UU No.12 2003 dan UU
Pilpres / UU No 23 2003 ditandai dengan penerbitan SK KPU no. 676 tahun 2003.
Pengesahan KPU dilakukan pada tanggal 3 Desember 2003.
Keputusan KPU No. 676 Tahun 2003 tentang
Tata Administrasi Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik serta
Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, dapat di unduh pada halaman Download
kategori Standar dan Peraturan.
Penyusunan SK
KPU tersebut beserta lampiran lampirannya adalah hasil dari MOU antara KPU
dengan IAI ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2003. Melalui SK KPU No. 676
memberikan pedoman standar bagi parpol untuk tata kelola adminstrasi yang baik
meliputi 3 hal pokok, sebagai lampiran SK tersebut yaitu:
- Tata Administrasi Keuangan Peserta Pemilu (Buku I)
- Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik
(Buku II)
- Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu
(Buku III)
Karakteristik
Administrasi Keuangan Parpol adalah sebagai berikut:
Laporan
Keuangan Parpol. Laporan keuangan parpol disajikan sebagai bentuk
akuntabilitas dari dana-dana publik yang telah mereka gunakan dan sebagai
bentuk compliance terhadap ketentuan UU (UU No 31 Tahun 2002). Hal
khusus berkaitan dengan akuntansi keuangan parpol adalah form over
substance, bukan substance over form. Berdasarkan ketentuan Form
over substance, maka parpol harus mencatat transaksi keuangannya
berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh KPU, tetapi jika ada hal-hal yang belum
tercantum dalam ketentuan KPU maka akuntansi parpol dapat dilandaskan pada
standar akuntansi yang berlaku umum.
Dasar penyusunan
Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan Parpol adalah PSAK 45 tentang Standar
akuntansi untuk entitas nirlaba. PSAK 45 sementara ini adalah merupakan
standar/acuan bagi akuntansi partai politik sebelum ditetapkannya standar
akuntansi khusus yang berlaku untuk partai politik.
Susunan lengkap dari laporan
keuangan partai politik terdiri dari:
- Laporan posisi keuangan
- Laporan aktivitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
Susunan lengkap dari laporan keuangan parpol harus mencakup keseluruhan
informasi yang dipersyaratkan oleh PSAK 45 maupun PSAK selain 45 yang berlaku
umum untuk semua jenis usaha. Dengan demikian PSAK-PSAK yang lain akan applicable
sepanjang hal-hal tertentu belum diatur di PSAK 45.
Untuk mengetahui lebih mendalam tentang bagaimana sistem akuntansi parpol
maka kita dapat melihat ke lampiran SK KPU no 676 tahun 2003 yaitu lampiran II
mengenai Pedoman sistem akuntansi keuangan partai politik. Dalam Pedoman
tersebut telah dibuat ketentuan mengenai urutan secara kronologis tata cara
parpol dalam membukukan dan menyusun laporan keuangannya.
Seperti yang dipersyaratkan dalam buku pedoman tersebut yaitu bahwa
pedoman tersebut sebagai suatu acuan sistem yang sifatnya minimal bagi parpol
dalam rangka akuntabilitas keuangan mereka. Yang dimaksud sebagai persyaratan
minimal yaitu bahwa minimal sistem yang ada di parpol seperti apa yang tertera
dalam Buku pedoman tersebut, dengan demikian pengembangan sistem yang lebih
komprehensif tentunya menjadi suatu harapan bagi parpol.
Dengan demikian penyusunan dan penyajian laporan keuangan partai politik
harus mengacu pada buku pedoman sistem akuntansi keuangan parpol tersebut.
Klausul dari ketentuan KPU no 676 menyatakan bahwa masih parpol masih dapat menggunakan
sistem yang telah mereka susun sebelumnya atau yang telah berjalan untuk
menyusun laporan keuangan tahun 2003. Untuk tahun berikutnya (2004) maka parpol
harus menggunakan buku pedoman tersebut atau mereka masih dapat menggunakan
sistem sistem yang mereka desain sendiri tetapi dengan syarat bahwa sistem yang
mereka miliki harus lebih komprehensif, penyimpangannya tidak terlalu jauh, dan
telah memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan dalam buku pedoman.
Yang perlu kita perhatikan berkaitan dengan sistem akuntansi parpol
adalah bahwa berdasarkan ketentuan dari KPU tersebut yang dimuat di lampiran
(buku II), ditetapkan bahwa parpol harus seragam dalam membukukan dan mencatat
transaksinya. Keseragaman ini lebih lanjut adalah sebagai upaya agar setiap
laporan kuangan parpol memiliki daya banding yang tinggi. Bentuk keseragaman
ada pada perlakuan akuntansi, sisdur serta format baku laporan keuangannya.
Hal-hal khusus akuntansi parpol
adalah sebagai berikut:
a)
Unit pelaporan adalah tunggal (bukan sebagai multiple
entities).
b)
Laporan keuangan terdiri dari Laporan posisi keuangan,
Laporan aktivitas, Laporan Arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
c)
Laporan keuangan parpol adalah laporan keuangan
gabungan dari seluruh struktur kepengurusan parpol.
d)
Akuntansi parpol tidak bertujuan untuk mengukur
laba/Profit, dengan demikian aspek kinerja keuangan parpol yang dinilai adalah
dari segi bagaimana parpol tersebut dapat menghasilkan uang untuk mendanai
kegiatannya dan bagaimana transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol
terhadap para resource/penyumbang sumber daya keuangan dan publik.
e)
Asumsi dasar: basis akrual.
f)
Sistem pencatatan double entry system.
g)
Sudah mulai diperkenalkan segregation of function di
mana unit unit pencatatan, pembukuan dan custody sudah dipisahkan dalam
fungsi-fungsi di parpol.
h)
Tahun pelaporan (tahun takwim 1 Januari sampai 31
Desember ) tetapi khusus untuk tahun 2003 tahun pelaporan adalah dari sejak
ditetapkan sebagai badan hukum sampai 31 Desember 2003. (Pasal 6 ayat 2, SK KPU
NO 676 Tahun 2003).
i)
Penanggung jawab utama laporan keuangan parpol adalah
ketua umum parpol yang bersangkutan, tanggung jawab ini dinyatakan dalam suatu management
representation letter. Laporan keuangan harus ditandatangani minimal oleh
Bendahara Umum dan Ketua Umum Parpol.
j)
Parpol harus menjalankan pengendalian intern seperti
yang dipersyaratkan dalam lampiran I SK KPU NO 676 Tahun 2003 yaitu mengenai
petunjuk pelaksanaan tata admistrasi keuangan parpol dan peserta pemilu.
k)
Segala kekayaan parpol harus terpisah dari kekayaan
pengurusnya.
l)
Diharapkan bahwa semua transaksi keuangan parpol baik
transaksi keuangan maupun transaksi dana kampanye dilakukan melalui mekanisme
perbankan.
Pelaporan
Dana Kampanye. Laporan Dana Kampanye dimaksudkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban peserta Pemilu dalam hal pengelolaan Dana Kampanye yang
meliputi sumber-sumber perolehan dan penggunaannya. Laporan Dana Kampanye
sebagaimana tersaji dalam Buku III berisi informasi tentang semua penerimaan
kas dan non kas serta pengeluaran kas dan non kas peserta Pemilu.
Laporan dana kampanye menyajikan sisi sumber dan penggunaan dana kampanye
parpol. Laporan ini disajikan oleh parpol yang mengikuti Pemilihan Umum sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan tahunan, dan hanya
disajikan pada periode tahun yang ada pemilihan umum di dalamnya
Jenis
Laporan Dana Kampanye. Laporan Dana Kampanye yang disusun oleh peserta
pemilihan umum terdiri atas :
1.
Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu (berisi sumber dan
penggunaan dana kampanye)
2.
Catatan atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, yang
berisi keterangan mengenai item-item dalam Laporan Dana Kampanye.
3.
Informasi Tambahan, yang meliputi:
- Daftar Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu di
Atas Rp 5.000.000,00, yaitu daftar yang berisi informasi mengenai
nama-nama penyumbang yang memberikan sumbangan baik kas maupun non kas
untuk Dana Kampanye dengan nilai sumbangan melebihi Rp 5.000.000,00.
- Ringkasan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu
per Klasifikasi, yaitu daftar yang memuat rincian jumlah sumbangan
berdasarkan klasifikasi penyumbang dan bentuk sumbangan yang diperoleh
Dana Kampanye
- Daftar Aktiva Eks-Kampanye Peserta Pemilu, yaitu
daftar yang memuat rincian aktiva yang dimiliki oleh peserta Pemilu pada
saat kampanye selesai. Aktiva ini merupakan aktiva yang digunakan oleh
peserta Pemilu untuk kegiatan kampanye.
- Daftar Sumbangan Tak Beridentitas, yaitu daftar
yang memuat rincian sumbangan yang diperoleh Dana Kampanye yang berasal
dari sumber-sumber yang tidak jelas atau tidak dapat diketahui identitas
lengkapnya.
- Daftar Sumbangan Berupa Utang, yaitu daftar yang
memuat rincian sumbangan berupa utang pihak ketiga kepada Dana Kampanye.
Hal krusial yang terdapat dalam Pelaporan Dana Kampanye Pemilu peserta
Pemilu (Buku III) adalah keberadaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). RKDK
dibentuk sejak saat ditetapkannya partai politik menjadi peserta Pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ditutup satu hari setelah masa kampanye
berakhir. Masa kampanye berlangsung selama tiga minggu dan berakhir tiga hari
sebelum pemungutan suara. Sumbangan-sumbangan yang ditujukan untuk keperluan
kampanye sebelum dibukanya rekening khusus Dana Kampanye dikelompokkan oleh
partai politik sebagai sumbangan terikat temporer dan dialihkan menjadi saldo
awal pada saat rekening khusus Dana Kampanye dibentuk. Demikian pula
pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan kampanye yang terjadi sebelum dibukanya
rekening khusus, dicatat dalam pembukuan Partai politik
Dengan adanya RKDK ini maka semua lalu lintas keuangan dana kampanye
harus dilakukan melalui rekening ini. Sebagai bentuk transparansi maka rekening
tersebut harus terbuka dan dapat diakses oleh publik yang membutuhkan informasi
mengenai keuangan parpol.
Perlukah SAK Khusus Untuk Partai Politik
Standarisasi akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban
keuangan partai politik, akan memberikan informasi kepada publik bagaimana
partai tersebut memperoleh dana, kecakapannya mengelola dana, dan tertib
pembelanjaannya. Pencatatan keuangan yang transparan akan memberikan gambaran
kepada publik tentang kualitas dan komitmen partai tersebut dalam upaya bersama
mencegah terjadinya taktik politik uang (money politic).
Laporan keuangan juga akan memberikan gambaran apakah partai tersebut
telah menjalankan mandat rakyat (konstituen) yang memilihnya, atau lebih
dipengaruhi oleh orang atau kelompok kepentingan yang memberikan sumbangan
besar kepada partai tersebut.
Sampai saat laporan keuangan partai-partai politik masih jauh dari
memadai, baik dalam laporan rutin maupun laporan kegiatan Pemilu. Tidak
memadainya laporan-laporan ini selain karena ketidakrapihan dan keteledoran
mereka, juga disebabkan oleh belum adanya standar akuntansi keuangan yang
komprehensif untuk partai politik.
Standar yang dipakai saat ini (PSAK 45, standar pelaporan keuangan untuk
organisasi nirlaba) sangat tidak mencukupi karena tidak mengakomodasi
karakteristik partai politik yang berbeda dengan organisasi nirlaba yang lain
Atas dasar itulah Transparency International Indonesia melakukan studi
mengenai standar keuangan khusus partai politik yang dilakukan pada April-Juli
2002. Studi ini dilakukan dengan analisis data sekunder, wawancara mendalam,
diskusi kelompok dan lokakarya. Studi ini membandingkan PSAK 45 dengan
permasalahan yang ditemukan pada saat Pemilu 1999 lalu dan berbagai diskursus
yang terungkap sesudahnya, khususnya berkaitan dengan revisi UU Partai Politik
dan Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan keuangan.
Dari hasil studi ini TI Indonesia berpendapat bahwa PSAK 45 tidak dapat
merefleksikan dan merekam karakter partai politik, karena PSAK 45 ditujukan
untuk rnerekam dan merefleksikan organisasi nirlaba yang mempunyai karakter
yang sangat berbeda dengan partai politik.
Berdasarkan perbedaan karakteristik tersebut, perbedaan kepentingan
pemakai laporan keuangan dan adanya transaksi-transaksi khusus partai politik,
diperlukan standar akuntansi keuangan khusus yang mengatur pelaporan keuangan
partai politik.
Dengan demikian laporan keuangan partai politik dapat lebih mudah
dipahami, memiliki relevansi, dapat diandalkan dan memiliki daya banding yang
tinggi. Laporan yang baik dapat dipergunakan semaksimal mungkin oleh para
pengurus partai, anggota partai, pemerintah, penyumbang, kreditor dan publik
dalam membantu menilai, memonitor dan mengevaluasi kinerja partai, serta
merencanakan gerak langkah partai selanjutnya. Secara khusus, tujuan utama
pembuatan laporan keuangan partai politik seharusnya adalah menginformasikan
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan partai politik.
Rekomendasi yang dibuat bertujuan agar laporan keuangan partai politik
dapat memberikan informasi keuangan dalam hal :
a)
akuntabilitas, yakni pertanggungjawaban pengelolaan
sumber daya dan pelaksanaan kebijakan partai politik;
b)
manajerial, penyediaan informasi keuangan yang berguna
bagi perencanaan dan pengelolaan keuangan partai serta memudahkan pengendalian
atas seluruh asset, hutang dan aktiva bersih; serta
c)
penyediaan informasi mengenai kepatuhan terhadap
UU/peraturan untuk menjamin terbebasnya partai dari politik uang dan konflik kelompok
kepentingan.
Ruang lingkup laporan keuangan,
termasuk catatannya seyogyanya mencakup:
- Jumlah, sifat, likuiditas, dan fleksibilitas
aktiva, kewajiban dan aktiva bersih suatu partai politik serta hubungan
antara aktiva dan kewajiban;
- Pengaruh transaksi, peristiwa dan situasi yang
mengubah nilai dan sifat aktiva bersih; Jenis dan jumlah arus masuk dan
keluar dalam suatu periode dan hubungan antara keduanya;
- Cara partai mendapatkan dan membelanjakan kas,
memperoleh dan melunasi pinjaman, serta faktor lain yang mempengaruhi
likuiditasnya;
- Pertanggungjawaban keuangan partai dalam Pemilu;
- Laporan aktivitas partai yang rutin, misalnya
rapat, kongres, litbang, dan sebagainya; Analisis tentang kepatuhan pada
UU/peraturan yang berlaku;
- Catatan mengenai pencatatan akuntansi partai
politik; serta
- Catatan mengenai hibah dan sumbangan yang berbentuk
barang dan jasa yang dinilai berdasarkan harga pasar.
Jenis laporan keuangan partai
politik sebaiknya terbagi dua, yakni:
- Laporan keuangan tahunan atau rutin. Terdiri dari
laporan posisi keuangan,laporan aktivitas dan laporan rus kas, serta
catatan atas laporan keuangan;
- Laporan keuangan Pemilu.Laporan ini terutama
menjelaskan pertanggungjawaban kegiatan kampanye.
Laporan keuangan sebaiknya juga dibuat oleh seluruh entitas partai mulai
dari pengurus tingkat pusat (DPP), pengurus daerah tingkat I (DPD), pengurus
daerah tingkat II (DPC), pengurus tingkat kecamatan, dan pengurus tingkat
desa/kelurahan.
Kesimpulan
Akuntantabilitas yang tinggi dapat meminimalisir kecurigaan
penyalahgunaan dana dan mengantisipasi munculnya konflik. Kebutuhan untuk
menciptakan good political party governance dirasakan sangat mendesak,
terutama bagi para partai politik peserta pemilihan umum. Penerapan kewajiban
tata administrasi keuangan dan sistem pelaporan dana kampanye secara
transparan, akuntabel, dan independen akan sangat menunjang perwujudan
pelaksanaan pemilu yang bersih dalam rangka membangun kepercayaan publik kepada
pemerintah dan pertanggungjawaban peserta pemilu kepada publik.
Daftar Pustaka
Laporan Studi – Standar
Akuntansi Keuangan Khusus Partai Politik, Editor: Emmy Hafild, disusun
oleh Tim Studi: Rini P. Radikun, Mahmudin Muslim, Ragil Kuncoro, diterbitkan
atas kerjasama antara: Transparency International Indonesia dan IFES.
Transparansi dan
Akuntabilitas Keuangan Partai Politik, penyusun: TI Indonesia, halaman: 13-14.